Sumber-sumber Hukum Islam,
Pengembangan, dan Kaidah-Kaidahnya
Peserta didik dapat memahami dan
menguasai tentang:
1.
Sumber-sumber
hukum Islam.
2.
Konsep
pengembangan hukum Islam.
3.
Kaidah-kaidah
ushul fiqih.
4.
Hukum-hukum
syara’ dan jenis-jenisnya.
Peserta didik dapat mengaplikasikan
pengetahuan dan pemahaman tentang:
1.
Kedudukan
dan fungsi sumber-sumber hukum Islam.
2.
Hirarki
sumber-sumber hukum Islam.
3.
Memberi
contoh dan menentukan masingmasing kaidah ushul fiqih.
4.
Memberikan
contoh dan menentukan konsep dasar tentang ijtihad, ittiba’, taqlid, talfiq
serta konsep ta’arudh aladillah, tarjih dan penyelesaiannya, dan perbedaan
mazhab fiqih.
Peserta didik dapat menggunakan
nalar dalam mengkaji:
1.
Hubungan
konseptual antara sumber-sumber hukum Islam.
2.
Potensi
ijtihad di zaman sekarang.
3.
Perbedaan
mazhab.
FIQIH
Siyasah Syar’iyah dan Jihad
Peserta didik dapat memahami dan
menguasai tentang:
1.
Konsep
pemerintahan Islam (khilafah).
2.
Konsep
yang benar tentang jihad dalam Islam.
Peserta didik dapat mengaplikasikan pengetahuan dan pemahaman tentang:
1.
Ketentuan,
syarat, dan tugas khalifah.
2.
Memberikan
contoh jihad yang benar di zaman sekarang.
Peserta didik dapat menggunakan nalar dalam menyimpulkan:
1.
Peristiwa
pemilihan kepala negara.
2.
Klaim
jihad yang dilakukan oleh kelompok yang menyimpang dari ajaran Islam.
Hukum Pidana Islam
Peserta didik dapat memahami dan
menguasai tentang: - Jenis-jenis hukum pidana Islam. - Definisi kategori
masing-masing tindak kejahatan dan dalil-dalilnya.
Peserta didik dapat mengaplikasikan
pengetahuan dan pemahaman tentang syarat-syarat dan ketentuan sebab tindak
kejahatan dalam pidana Islam.
Peserta didik dapat menggunakan
nalar dalam mengkaji: - Kasus-kasus kejahatan yang terjadi di masyarakat.
- Hikmah penerapan hukum pidana.
Hukum Keluarga dan Waris
Peserta didik dapat memahami dan
menguasai tentang:
1.
Hukum
perkawinan dalam Islam dan hikmahnya.
2.
Menjelaskan
ketentuan perkawinan menurut perundang-undangan di Indonesia.
3.
Menjelaskan
konsep Islam tentang talak, ’iddah, rujuk, dan hikmahnya.
4.
Menjelaskan
ketentuan Islam tentang hadhanah.
5.
Menjelaskan
ketentuan Islam tentang hukum waris.
6.
Menjelaskan
ketentuan Islam tentang wasiat.
Peserta didik dapat mengaplikasikan pengetahuan dan pemahaman tentang:
1.
Contoh
pernikahan yang legal dan ilegal menurut hukum Islam dan ketentuan
perundang-undangan di Indonesia.
2.
Mengaitkan
hubungan antara talak, ’iddah, dan rujuk sesuai ketentuan hukum Islam.
3.
Hubungan
antara ibu, ayah, dan anak dalam ketentuan hadhanah.
4.
Bagian
masing-masing ahli waris, hubungan antara warisan dan wasiat, dan contoh
pelaksanaannya.
Peserta didik dapat menggunakan nalar dalam:
1.
Menganalisis
kasuskasus pernikahan yang menyimpang di masyarakat.
2.
engevaluasi
kasuskasus talak, ’iddah, dan rujuk di masyarakat.
3.
Kasus-kasus
hadhanah yang terjadi di masyarakat.
4.
Permasalahan
kewarisan dan wasiat dalam masyarakat.
Peradilan dalam Islam
Peserta didik dapat memahami dan
menguasai tentang arti, fungsi dan hikmah peradilan serta unsur-unsurnya.
Peserta didik dapat mengaplikasikan pengetahuan dan pemahaman tentang:
1.
Ketentuan
hakim dalam peradilan Islam.
2.
Ketentuan
saksi dalam peradilan Islam.
3.
Ketentuan
penggugat dan tergugat serta bukti dakwaan atau gugatan dalam peradilan
Islam.
Peserta didik dapat menggunakan nalar dalam menganalisis proses pelaksanaan peradilan Islam.
-;
ReplyDelete